Malang menimpa siswi sebuah SMK Negeri di Denpasar berinisial Y (15). Baru dua pekan menjalani pelatihan sebagai koki di hotel, Y diduga dicabuli oleh koki pengawasnya berinisial NGS (54) di dapur restoran sebuah hotel di Jalan Veteran, Denpasar, Bali.
Alit Wardika, pengacara Y, mengatakan korban diduga diperkosa NGS hingga dua kali. Persetubuhan itu dilakukan NGS pada 8 Juli 2024 dan 12 Juli 2024. Beberapa hari sebelumnya, NGS juga sempat dua kali diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Y.
"Korban ini dilecehkan sampai terjadi persetubuhan. Di dapur dan di lorong hotel saat sepi. Juga sampai terjadi persetubuhan. Jadi, terjadi empat kali (aksi) pencabulan," kata Alit dihubungi detikBali, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Celemek Kotor
Alit menuturkan Y rencananya menjalani pelatihan sebagai juru masak selama enam bulan. Mulai 12 Juni 2024 hingga 12 Desember 2024. Namun, baru dua pekan menjalani pelatihan, NGS sudah menunjukkan gelagat tidak baik terhadap Y.
NGS, dengan modus celemek kotor, diduga melecehkan bagian pribadi Y. NGS melakukan hal itu dua kali di dapur. Y, yang menyadari NGS adalah koki pengawas dan akan memberikan sertifikat saat lulus, hanya mampu melawan sekadarnya.
Yang kedua, NGS diduga kembali melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Dia kembali melakukan aksi yang sama saat berada di lorong hotel yang sepi.
"Jadi, si NGS ini sebagai supervisor (pengawas). Dia yang memberi nilai dan memberi sertifikat. Nah, NGS beralasan ada (ceceran) tepung di celemekmu. Saat itulah NGS melecehkan korban. Korban sempat melawan," kata Alit.
Aksi bejat NGS belum berhenti sampai di situ. Padal 8 dan 12 Juli, hotel tersebut punya hajatan dari salah seorang tamu. Semua koki sibuk melayani tamu di restoran.
Sedangkan NGS dan Y hanya berdua di dapur. Saat itulah, NGS diduga menyetubuhi Y yang masih di bawah umur di dapur.
"Karena mereka (NGS dan Y) pasti bertemu saat ada event (di hotel). Nah, kalau ada event, dia (Y) kerjanya cenderung lebih santai. Paling, bersihin sayur di dapur atau apa," tuturnya.
Berkas Perkara P-19
Saat ini, lanjutnya, NGS sudah ditangkap polisi sejak 19 Juli 2024. Alit mengatakan berkas perkara sudah P-19. Tinggal menunggu kelengkapan berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan dugaan pencabulan itu. Dia juga membenarkan NGS sudah diamankan.
"Ya, betul (ada kasus dugaan pencabulan)," kata Sukadi.
(hsa/hsa)