Seorang siswi berinisial Y (15) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang koki berinisial NGS (54). Siswi SMK negeri itu diduga diperkosa saat mengikuti program pelatihan (training) di sebuah hotel di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, Juli lalu.
"Kasusnya persetubuhan anak di bawah umur. (Korban) disetubuhi tanggal 8 Juli 2024 dan 12 Juli 2024," kata pengacara korban, Alit Wardika, saat dihubungi detikBali, Selasa (13/8/2024).
Menurut Alit, NGS melakukan pelecehan dengan modus membersihkan celemek korban yang kotor. Tak hanya sekali, NGS kembali mengulangi aksinya di salah satu lorong hotel saat sedang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari kemudian, hotel tersebut sedang menggelar acara. Sejak itulah, NGS diduga menyetubuhi korban.
"Karena di hotel sedang ada event. Nah, pas kitchen sedang tidak ada orang, terjadilah (persetubuhan) itu," imbuhnya.
NGS berstatus sebagai karyawan divisi dapur dan layanan di hotel tersebut. Ia bertindak sebagai pengawas sekaligus menilai kinerja para peserta pelatihan.
"Baru beberapa hari di sana, dia (korban) mengalami pelecehan. Waktu itu kejadian saat korban dan pelaku sedang berada di kitchen (dapur). Nah, si pelaku sebagai supervisor yang memberi nilai dan sertifikat," ujar Alit.
Korban, dia melanjutkan, menjalani pelatihan sebagai koki di hotel itu sejak 12 Juni 2024. Korban seharusnya mengikuti program pelatihan itu selama enam bulan atau hingga 12 Desember mendatang.
Alit mengatakan NGS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli lalu. Menurutnya, koki hotel itu dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Motifnya apa, kami belum mendapat informasi dari polisi," pungkasnya.
detikBali telah berusaha mengonfirmasi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi terkait kasus pencabulan siswi SMK oleh koki hotel tersebut. Namun, Sukadi belum memberi penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
(iws/iws)