Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun, Pria di Jembrana Terancam 15 Tahun

Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun, Pria di Jembrana Terancam 15 Tahun

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 06 Agu 2024 18:34 WIB
Tersangka pemerkosa anak tiri saat digiring polisi di Mapolres Jembrana, Kabupaten Jembrana, Selasa (6/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Tersangka pemerkosa anak tiri saat digiring polisi di Mapolres Jembrana, Kabupaten Jembrana, Selasa (6/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Seorang pria di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berinisial FR (25) ditangkap polisi karena memerkosa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun. Atas perbuatannya, FR terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Korban ini masih kelas 1 SD, dan merupakan anak tiri dari pelaku yang berasal dari Banyuwangi. Tersangka tinggal di Jembrana karena menikah dengan orang Jembrana," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis pers di aula Mapolres Jembrana, Selasa (6/8/2024).

Endang mengungkapkan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Senin (15/8/2024) di dapur mes salah satu pabrik di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Peristiwa itu terungkap ketika korban mengeluh tidak bisa buang air besar (BAB) dan keluar darah dari kemaluan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan dan korban dirujuk ke RSU Negara, dokter mengatakan hal yang mengejutkan. Yakni, korban sudah disetubuhi seseorang.

"Setelah ditanyakan kepada korban secara perlahan, korban mengaku bahwa ayah tirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," imbuh Endang.

ADVERTISEMENT

Tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana. Setelah di kantor polisi, korban mengaku FR melecehkannya pada saat pulang mengaji dijemput oleh FR dan diajak ke mes pabrik tempat FR bekerja. Pada saat kejadian, ibu korban sedang berada di rumah neneknya.

"Korban sempat menolak dan melawan tersangka, tapi korban terus didorong dan ditidurkan oleh tersangka," beber Endang.

Terungkap pula pemerkosaan itu terjadi beberapa kali saat ibu korban atau istri FR tidak ada. Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Berdasarkan laporan ibu korban, polisi menangkap FR pada Rabu (24/8/2024) dan resmi ditahan sehari kemudian setelah serangkaian pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Endang.

Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. "Orang tua harus menjadi sahabat bagi anak-anaknya, sehingga anak-anak berani menceritakan segala sesuatu yang mereka alami," tandasnya.




(hsa/iws)

Hide Ads