Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas: Terancam 15 Tahun Bui-Ada Resapan Darah

Round Up

Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas: Terancam 15 Tahun Bui-Ada Resapan Darah

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 07:10 WIB
Jenazah Maria Mey saat dibawa ke RSB Titus Uly Kupang, Senin (12/8/2024) malam untuk diautopsi. (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Jenazah Maria Mey saat dibawa ke RSB Titus Uly Kupang, Senin (12/8/2024) malam untuk diautopsi. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Albert Solo, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Albert menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang.

"Ya. Sudah menaikkan statusnya ke penyidikan lanjut penetapan tersangka," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (13/8/2024) malam.

Aldinan menjelaskan Albert dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang berbunyi dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami sudah lakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Kupang Kota, kami juga sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut," jelas Aldinan.

Albert menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.

Satpol PP Buka Suara

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP NTT, Yohanes Octavianus, buka suara soal Albert Solo yang aniaya istrinya. Yohanes menjelaskan kasus itu adalah murni tindakan kriminal dan di luar kedinasan, maka Satpol PP NTT menyerahkan semuanya kepada polisi untuk melakukan proses hukum.

"Biarkan proses hukum oleh Polisi. Apabila ada keputusan, maka akan diproses dan ditindak sesuai aturan kepegawaian," ujar Yohanes saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (13/8/2024).

"Saya juga akan segera laporkan kasus tersebut kepada Pak Penjabat (Pj) Gubernur NTT," imbuhnya.

Ia mengaku selama ini,Albert Solo tak menunjukan gelagat aneh dalam kasus tersebut. Menurut Yohanes, Albert hanya menunjukan sikap seperti biasanya.

Yohanes membantah Albert sering mabuk minuman keras (miras) jenis sopi saat jam dinas di kantornya. Yohanes menegaskan sudah melarang anggotanya agar tidak mengonsumsi miras saat jam kerja.

"Sejak saya masuk, saya sudah larang untuk tidak minum-minum sopi di kantor," tandas Albert.

Aniaya Istri karena Sakit Hati

Albert Solo menganiaya Maria hingga tewas karena sakit hati. Albert melarang istrinya yang berstatus sebagai ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT itu untuk menghadiri rapat bersama Komisi V DPRD NTT.

Rapat itu terkait perubahan KUA-PPAS Pemprov NTT 2024 yang dimulai pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita.

"Karena korban itu sudah dibilang si pelaku agar tidak usah keluar, tetapi korban tak menggubris permintaan pelaku. Dari situ, pelaku merasa sakit hati begitu," jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Marselus Yugo saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (13/8/2024) sore.

Albert dan Maria Kerap Ribut

Marselus tidak menjelaskan musabab Albert melarang Maria mengikuti rapat perubahan KUA-PPAS bersama Komisi V DPRD NTT. Marselus hanya mengungkap jika pasangan suami istri (pasutri) itu memang kerap ribut.

"Memang mereka sering ribut dan kejadian itu pelaku menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan kosong," ungkap Marselus

Maria Dipukul dengan Tangan Kosong

Marselus juga mengungkapkan Albert menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Albert saat itu juga sedang terpengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.

"Pelaku dalam keadaan mabuk miras jenis sopi lalu menganiaya korban secara berulang kali," jelas Marselus.

Ditemukan Resapan Darah dan Riwayat Hipertensi

Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Edwin Tambunan, mengungkapkan penyebab kematian Maria. Dokter forensik menemukan resapan darah di kepala dan riwayat hipertensi.

Edwin menerangkan saat mayat Maria diautopsi ditemukan resapan darah di kepala kanan. "Pendarahan hebat akibat (dipukul) benda tumpul," ungkapnya kepada detikBali di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Edwin mengatakan hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius, hanya beberapa luka lecet saja di bagian wajah. Ujung jari Maria juga pucat.

Selain itu, Erwin melanjutkan, istri dari Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan pada Bidang Trantibum Satpol PP NTT, itu memiliki riwayat hipertensi yang diduga bisa memicu terjadinya pendarahan akibat kekerasan yang terjadi. "Dari korban ini ada riwayat hipertensi, kemudian memicu pendarahan di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul," imbuhnya.




(nor/gsp)

Hide Ads