Tak Ada Gelagat Aneh Sebelum Anggota Satpol PP Aniaya Istrinya hingga Tewas

Tak Ada Gelagat Aneh Sebelum Anggota Satpol PP Aniaya Istrinya hingga Tewas

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 09:53 WIB
Anggota Satpol PP NTT Albert Solo pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Maria Mey, hingga tewas di RSU Leona Kupang. (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Anggota Satpol PP NTT Albert Solo pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Maria Mey, hingga tewas di RSU Leona Kupang. (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Albert Solo, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas. Albert telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Maria tewas pada Senin (12/8/2024) sore di RSU Leona. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Kota Kupang itu setelah diantar oleh tetangganya lantaran sudah tak sadarkan diri. Albert juga turut hadir di RSU Leona.

Berdasarkan pantauan detikBali di lokasi, Albert Solo hanya bolak-balik ke ruang jenazah. Sementara kedua anaknya bersama sejumlah keluarga menunggui jenazah Maria Mey.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP NTT, Yohanes Octavianus, membenarkan foto Albert yang dikirim detikBali saat Albert berada di RSU Leona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (itu adalah Albert)," ujar Yohanes saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (13/8/2024).

Anggota Satpol PP NTT Albert Solo pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Maria Mey, hingga tewas di RSU Leona Kupang. (Yufengki Bria/detikBali).Albert Solo pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Maria Mey, hingga tewas di RSU Leona Kupang. (Yufengki Bria/detikBali).

Yohanes menyebut selama ini Albert Solo tak menunjukan gelagat aneh. Menurut Yohanes, Albert hanya menunjukan sikap seperti biasanya sebelum KDRT itu terjadi.

Sebelumnya, Albert telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Albert dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Marselus Yugo mengungkapkan Albert menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Albert saat itu juga sedang terpengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.

"Pelaku dalam keadaan mabuk miras jenis sopi lalu menganiaya korban secara berulang kali," jelas Marselus.

Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Edwin Tambunan, mengungkapkan penyebab kematian Maria. Dokter forensik menemukan resapan darah di kepala dan riwayat hipertensi.

Edwin menerangkan saat mayat Maria diautopsi ditemukan resapan darah di kepala kanan. "Pendarahan hebat akibat (dipukul) benda tumpul," ungkapnya kepada detikBali di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Edwin mengatakan hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius, hanya beberapa luka lecet saja di bagian wajah. Ujung jari Maria juga pucat.

Selain itu, Erwin melanjutkan, istri dari Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan pada Bidang Trantibum Satpol PP NTT, itu memiliki riwayat hipertensi yang diduga bisa memicu terjadinya pendarahan akibat kekerasan yang terjadi. "Dari korban ini ada riwayat hipertensi, kemudian memicu pendarahan di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul," imbuhnya.




(nor/hsa)

Hide Ads