Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota mengungkap motif anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo, menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas. Albert menganiaya Maria karena sakit hati.
Albert melarang istrinya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT itu untuk menghadiri rapat bersama Komisi V DPRD NTT. Rapat itu terkait perubahan KUA-PPAS Pemprov NTT 2024 yang dimulai pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita.
"Karena korban itu sudah dibilang si pelaku agar tidak usah keluar, tetapi korban tak menggubris permintaan pelaku. Dari situ, pelaku merasa sakit hati begitu," jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Marselus Yugo saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (13/8/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Marselus tidak menjelaskan musabab Albert melarang Maria mengikuti rapat perubahan KUA-PPAS bersama Komisi V DPRD NTT. Marselus hanya mengungkap jika pasangan suami istri (pasutri) itu memang kerap ribut.
"Memang mereka sering ribut dan kejadian itu pelaku menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan kosong," ungkap Marselus
Marselus juga mengungkapkan Albert menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Albert saat itu juga sedang terpengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.
"Pelaku dalam keadaan mabuk miras jenis sopi lalu menganiaya korban secara berulang kali," jelas Marselus.
(iws/iws)