Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo, yang menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas ditangkap polisi. Albert ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.
"Ya sudah (ditangkap), tetapi besok siang baru saya sampaikan secara resmi," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (13/8/2024) malam.
Aldinan belum menjelaskan status hukum dari Albert. Ia menegaskan baru bisa sampaikan pada saat konferensi pers."Besok siang ya (baru sampaikan)," kata Aldinan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikBali, Albert ditangkap polisi saat sedang mengikuti proses autopsi jasad istrinya di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Sebelumnya, Polresta Kupang Kota, NTT, mengungkap penyebab kematian Maria. Maria tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satpol PP NTT.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan Maria tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
(iws/iws)