Anggota Satpol PP NTT Penganiaya Istri hingga Tewas Ditangkap Polisi

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 13 Agu 2024 18:49 WIB
Foto: Jenazah Maria Mey di RSU Leona, Kupang, NTT, Senin (12/8/2024). Maria tewas dianiaya suaminya yang merupakan anggota Satpol PP NTT. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo, yang menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas ditangkap polisi. Albert ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

"Ya sudah (ditangkap), tetapi besok siang baru saya sampaikan secara resmi," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (13/8/2024) malam.

Aldinan belum menjelaskan status hukum dari Albert. Ia menegaskan baru bisa sampaikan pada saat konferensi pers."Besok siang ya (baru sampaikan)," kata Aldinan singkat.

Informasi yang dihimpun detikBali, Albert ditangkap polisi saat sedang mengikuti proses autopsi jasad istrinya di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Sebelumnya, Polresta Kupang Kota, NTT, mengungkap penyebab kematian Maria. Maria tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satpol PP NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan Maria tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.

"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.



Simak Video "Melakukan Yoga dan Menikmati Suasana Hening di Air Terjun Oenesu, Kupang "

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork