Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benediktus Mella (53), dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, NTT, Senin (28/7/2025).
"(Menuntut agar) menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang," ujar JPU Kadek Widiantari saat membacakan amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek menyatakan salah satu hal yang memberatkan adalah merasa tidak bersalah serta tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, salah satu hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Kemudian, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar akta perkawinan dikembalikan kepada terdakwa dan menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kadek.
Hakim Ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan terdakwa punya hak untuk melakukan pledoi. Menurutnya, sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (11/8/2025) dengan agenda mendengar pembelaaan
"Terhadap tuntutannya, saudara terdakwa punya hak untuk pledoi ya. Untuk selanjutnya nanti disampaikan pada tanggal 11 Agustus 2025," kata Consilia.
Pengacara Erik Mella, Jhon Rihi, mengatakan fakta-fakta yang dimaksud oleh JPU tidak jelas. Ia mengeklaim tidak ada fakta maupun bukti yang menyatakan Erik melakukan KDRT terhadap istrinya, Linda Brand.
"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh mereka hanya menyatakan mereka mendengar cerita dua minggu sebelum korban meninggal bahwa terdakwa sering melakukan KDRT. Pertanyaannya apakah yang diceritakan itu benar," jelas Jhon.
Jhon menilai jaksa sebagai alat negara tidak adil dalam perkara tersebut. Menurutnya, untuk kepentingan keadilan dan kebenaran, maka mereka harus menuntut bebas kepada terdakwa.
"Oleh karena itu, kami sudah siap untuk lakukan pembelaan," pungkas Jhon.
Diberitakan sebelumnya, Erik menganiaya istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, di rumahnya, Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada Jumat (26/4/2013). Linda Brand ditemukan tewas di kamar mandinya sekitar pukul 12.30 Wita.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengautopsi jenazah Linda Brand. Penyelidikan polisi selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Namun, Erik tetap tak mengakui istrinya tewas karena dianiaya, tetapi akibat serangan jantung.
(hsa/hsa)