"Pelaku ini sakit hati ke korban kalau korban berhubungan badan dengan pria lain," kata Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram Briptu Muhammad Jocki, Minggu (11/8/2024).
Jocki menuturkan LA juga sempat memeras mantan kekasihnya itu sebelum menyebarkan video syur tersebut. LA meminta uang Rp 5 juta kepada D jika tidak ingin video syurnya dengan Y tersebar.
Namun, Jocki melanjutkan, permintaan LA itu ditolak oleh D. "Pelaku kemudian menurunkan tawaran sampai Rp 500 ribu. Tapi korban tetap tidak memberikan," imbuhnya.
Menurut Jocki, LA sempat bernegosiasi dengan mantan pacarnya itu.Lantaran tidak ada titik temu,LA pun menyebarkan video syur D melalui media sosial yang dibantu oleh temannya berinisial AA.
LA dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. LA menyebarkan video syur D melalui Instagram dan mengirimnya ke grup-grup WhatsApp (WA). "Di sana baru korban tahu videonya tersebar. Itulah alasannya melaporkan peristiwa itu ke kami," imbuh Jocki.
Tersebarnya video tidak senonoh itu bermula ketika ponsel milik Y diambil secara diam-diam oleh LA. Saat menguasai ponsel tersebut, LA menemukan video syur Y dan D. Lantaran sakit hati melihat adegan syur mantan pacarnya dengan laki-laki lain, LA langsung menghubungi AA.
"Pelaku ini upload video tersebut dibantu oleh AA karena tidak memiliki handphone. Jadi, LA suka pinjam HP ke temannya untuk login ke Instagram," urai Jocki.
Atas perbuatannya, LA dan AA dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda mencapai Rp 1 miliar.
(iws/iws)