Dua remaja yang menyebarkan video syur atau video seks temannya ditetapkan menjadi tersangka. Dua pelaku yang berinisial LA dan AA sama-sama berasal dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Awalnya, polisi menahan enam terduga pelaku berinisial LA, AA, SF, M, AR, dan ARM.
"Ya dua orang kami tahan dan tetapkan tersangka. Sebelumnya ada enam orang berstatus saksi, dari enam itu dua jadi tersangka," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (11/8/2024).
Yogi mengatakan dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut, LA (17) merupakan mantan pacar korban insial LA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (LA) ini anak di bawah umur. Sedangkan AA sudah dewasa," ujar Yogi.
Salah satu penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram Briptu Muhammad Jocki menjelaskan korban dalam video tersebut adalah perempuan berinisial D (20) perempuan dan laki-laki berinisial Y.
Jocki mengungkap tersebarnya video tidak senonoh itu bermula ketika handphone milik Y yang di dalamnya tersimpan video seks diambil oleh LA secara diam-diam.
Setelah mengambil handphone milik Y, diam-diam LA mengirim video syur korban (D dan Y) ke handphone temannya berinisial AA. "Pelaku LA ini adalah mantan pacar D," ujar Jocki.
Setelah mendapatkan video syur korban, pelaku lalu menyebarkan video tersebut ke Instagram yang dimilikinya. Selain itu juga disebar ke WhatsApp Grup.
"Pelaku ini upload video tersebut dibantu oleh AA. Jadi LA ini tidak memiliki handphone. Dia memiliki dua akun Instagram tapi dia tidak punya hape. Jadi suka minjam HP ke temannya untuk login ke Instagram," urai Jocki.
Pelaku sengaja membuat akun Instagram baru hanya untuk menyebarkan video korban. Kini kedua tersangka diancam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(hsa/hsa)