Ronaldo Salomo Tua Sinaga (22), warga Pematangsiantar, Sumatera Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara. Pelatih selancar yang sudah setahun di Bali itu didakwa membeli dan akan menjual ganja seberat 1,4 kilogram (kg).
"Terdakwa Ronaldo Salomo Tua Sinaga pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita, menjual dan membeli narkotika golongan satu yang dalam bentuk tanaman ganja seberat 1.413,67 gram (1,4 kg)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (8/8/2024).
Dalam dakwaan, Yasa mengatakan Ronaldo membeli ganja dari seorang bandar di media sosial pada pertengahan Maret 2024. Ronaldo membeli ganja seharga Rp 2,5 juta dari seseorang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habis transaksi, (bukti pembayaran) dihapus. Agar tidak ada jejak," kata JPU Yasa.
Ronaldo lalu menyetor sejumlah uang yang diminta bandar dan mendapat kiriman ganjanya pada 10 April 2024, pukul 10.00 Wita. Namun, polisi keburu menciduk Ronaldo sebelum dirinya sempat membawa pulang barang haram itu ke kos-kosannya di Jalan Sahadewa, Kuta, Kabupaten Badung.
"Selanjutnya petugas menanyakan paket kiriman yang terdakwa bawa. Terdakwa mengakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik sendiri yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Ronaldo tidak menyangkal seluruh dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengaku sengaja mencari bandar ganja di media sosial karena susah tidur dan kerap tak nafsu makan.
"Awalnya saya cemas. Nggak bisa tidur dan nggak mau makan. Makanya saya order (ganja) lewat medsos," kata Ronaldo.
Karenanya, dia bermaksud mengkonsumsi sendiri ganja itu. Dia juga mengaku sempat terpikir untuk menjual kembali ganjanya.
"Mau digunakan sebagian. Sisa lainnya, mau dijual," akunya.
Atas kejahatannya itu, Ronaldo didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, mulai enam tahun hingga 20 tahun.
(hsa/hsa)