"Yang punya barang ini orang Cilacap insial D. Dia saat ini di dalam lapas (Nusa Kambangan)," ungkap IP ketika dimintai keterangan di depan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, Selasa (23/7/2024).
Selama proses pengiriman barang haram itu, IP kerap berkomunikasi dengan D melalui sambungan telepon seluler. "Komunikasi lewat HP. Barang ini dikirim dari Padang oleh D kemudian dikirim ke Mataram," jelasnya.
IP mengaku menerima upah Rp 50 juta dari D untuk mengendarkan ganja tersebut. "Ada 20 bungkus ganja itu diupah per kilo Rp 2 juta. Dan saya dijanjikan Rp 50 juta kalau barang sudah sampai ke penerima," katanya.
Dia mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Lombok. Menurutnya alamat pengiriman paket barang yang dikirim oleh D sesuai alamat kos tempat IP tinggal di Mataram.
"Ya paket sesuai dengan alamat di sana dan di sini. Kemana akan dikirimkan itu barang? Rencana belum ada informasi dari D. Saya hanya menerima paket saja kemudian saya simpan di dalam lemari sambil menunggu arahan dari D," ungkapnya.
Sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (26/6/2024) lalu, IP mengaku sudah 11 hari tinggal di kosnya tepat di jalan Prambanan, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. "Ya sudah 11 hari sebelum barang tiba pada Kamis (25/6) di kos," ungkapnya.
Ada pun modus pengiriman barang untuk mengelabuhi petugas ekspedisi, D sengaja mengirim barang menggunakan dua kardus dengan nama paketan baju.
"Ganja itu dikirim pakai dua kardus bertuliskan paket baju. Jadi memang dilapis baju dan dikirim melalui ekspedisi," cerita IP.
IP mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba milik D. Aksi pertama dia mengendarkan sabu di Bandung.
"Untuk yang sekarang ini saya belum terima upah sepeserpun dari D. Rencana uang tersebut untuk kebutuhan keluarga dan biaya anak sekolah," tandas IP.
Sebelumnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Dhafid Siddiq mengatakan pelaku IP diamankan pada Jumat siang (26/6/2024) di kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus pengiriman baju ke alamat kos-kosan IP. Pelaku mendapat kiriman ganja dari bosnya berinisial D dari Cilacap, Jawa Tengah.
Dhafid mengatakan ganja seberat 20 kg tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi jalur darat. Ganja tersebut dibungkus menggunakan kardus berisi 20 aluminium foil masing-masing berisi 1 kg ganja.
(dpw/dpw)