Ibu dan anak asal Ukraina berinisial SB dan BS (7-sebelumnya ditulis AK) dideportasi ke negaranya. SB dan anaknya yang akrab disapa si Kocong itu telah melanggar batas masa izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 191 hari.
"Pesawatnya nanti jam 10 pagi. Kami sudah komunikasi dengan Konsulat Kehormatan Ukraina terkait proses pemulangan ibu dan anak ini," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Kamis (8/8/2024).
Ridha mengatakan si Kocong dan ibunya mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak 21 Desember 2023. Mereka berbekal visa kedatangan (visa on arrival) yang berlaku hingga 21 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si Kocong dan ibunya hanya berwisata selama di Bali. Ridha mengatakan tidak ada aktivitas negatif atau mencurigakan lainnya selama BS dan SB berada di Bali.
"Tujuannya hanya liburan ke Bali. Tapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik memperpanjang visa. Sehingga overstay," kata Ridha.
Ridha mengatakan Imigrasi sudah memberikan cap merah di paspor SB. Nama mereka diusulkan masuk daftar penangkalan selama enam bulan.
SB enggan menjawab mengapa dia tidak memperpanjang masa berlaku visanya. Dia hanya mengaku suka tinggal di Bali.
"Indonesia memang bagus. Tapi, Bali ada di hati kami," kata SB.
Dengan semua hal yang dialami, SB mengaku tidak kecewa. Menurutnya, Indonesia, khususnya Bali, menjadi rumah kedua.
"Bagi kami orang Ukraina, hanya ada cinta dan persahabatan untuk Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, bocah asal Ukraina itu sempat viral di media sosial. Si Kocong viral karena ulahnya yang menggemaskan.
Anak laki-laki berambut pirang panjang ini kerap berkeliaran tanpa alas kaki. Bahkan dia tak memakai baju.
Beberapa kali dia pernah membantu kuli bangunan mengaduk adonan semen, menyekop, hingga mengangkat pasir. Tak pernah terlihat dia memainkan gawai atau HP.
(nor/dpw)