Mahasiswi asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial DL diperkosa ayah kandungnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ayah DL, MJS (38), telah ditangkap polisi, Minggu siang (4/8/2024).
Pemerkosaan terhadap perempuan yang kini berusia 18 tahun itu akhirnya terkuak pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 19.00 Wita. Ibu korban berinisial S saat itu baru pulang dari rumah orang tuanya.
"Selanjutnya S mendapatkan kabar dari tetangganya inisial P bahwa ada musibah yang dialami oleh anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S dan P kemudian menanyakan langsung kepada DL terkait dugaan pemerkosaan tersebut. Korban mengaku telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak masih SMP atau dari 2021.
Berdasarkan keterangan sementara korban, pemerkosaan terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (27/72024) sekitar pukul 22.00 Wita. Ibu korban saat itu menginap di rumah orangtuanya. MJS kemudian memanfaatkan situasi dengan memerkosa anak kandungnya.
Yogi menegaskan korban mengalami trauma dan ketakutan atas peristiwa tersebut. "Untuk motifnya kami dalami," imbuh Yogi.
Pelaku masih dilakukan pemeriksaan di kantor polisi. "Pelaku juga sudah mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban beberapa kali," ujarnya.
"Pelaku dan barang bukti hasil visum et repertum sudah kami amankan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MJS dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
(iws/dpw)