Pria di Jembrana Perkosa Adik Ipar Berulang Kali Sejak 2021

Pria di Jembrana Perkosa Adik Ipar Berulang Kali Sejak 2021

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 06 Agu 2024 12:11 WIB
KBP (24), pria pemerkosa adik ipar berulang kali sejak 2021 digiring polisi saat konferensi pers di Polres Jembrana, Selasa (6/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: KBP (24), pria pemerkosa adik ipar berulang kali sejak 2021 digiring polisi saat konferensi pers di Polres Jembrana, Selasa (6/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Pria di Jembrana, Bali, berinisial KBP ditangkap polisi gara-gara kerap memerkosa adik iparnya berinisial M (16). Pria berusia 24 tahun itu telah memerkosa adik iparnya berulang kali sejak 2021.

Perbuatan itu terungkap setelah istrinya yang merupakan kakak kandung M melihat pesan mencurigakan antara KBP dengan M melalui aplikasi WhatsApp. Merasa curiga, istri KPB kemudian menginterogasi adiknya. M akhirnya mengakui kerap diperkosa oleh suami kakaknya.

"Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka sejak kelas II SMP, yaitu dari tahun 2021. Pelaku mengancam korban jika berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan korban, KBP pertama kali memerkosa M pada 2021 di kebun. Perbuatan itu kemudian terus berulang di berbagai tempat, termasuk di rumah dan gudang tempat kayu tempat KBP bekerja.

"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Aksi pelaku ini lebih dari tiga kali, dan dengan TKP yang berbeda-beda, termasuk kebun, rumah, serta gudang kayu," kata Endang.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, KPB kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Endang.

Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. "Orang tua harus menjadi sahabat bagi anak-anaknya sehingga anak-anak berani menceritakan segala sesuatu yang mereka alami," imbuh Endang.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads