Seorang mahasiswi menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) itu ternyata baru pulang dugem dan urinenya dinyatakan positif narkoba.
Dilansir detikSumut, insiden tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024). Saat itu, mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pada pukul 05.45 WIB.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai. Ia datang dari arah timur menuju barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin, Minggu (4/8/2024).
Korban bernama Renti Marningsih (46) terjatuh dan terseret sejauh 50 meter. Mirisnya setelah menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap Alvin.
Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobil diamankan.
Pelaku Baru Pulang Dugem
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkap sebelum peristiwa maut tersebut terjadi Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," kata Jeki.
Pelaku Positif Narkoba
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine pelaku positif. Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Alvin.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/nor)