Polda NTB Bidik Tersangka Baru Kasus Pembakaran Gazebo di Pantai Selong Belanak

Lombok Tengah

Polda NTB Bidik Tersangka Baru Kasus Pembakaran Gazebo di Pantai Selong Belanak

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 02 Agu 2024 20:29 WIB
Puluhan warga mendemonstrasi Polda NTB buntut penahanan sembilan warga akibat perusakan dan pembakaran gazebo di sempadan Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, Kamis (1/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Puluhan warga mendemonstrasi Polda NTB buntut penahanan sembilan warga akibat perusakan dan pembakaran gazebo di sempadan Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, Kamis (1/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami pelaku lain dalam kasus pembakaran gazebo milik PT. Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Peluang akan ada tersangka baru masih terbuka.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dari 9 orang yang ditahan, satu terduga pelaku lain masih diselidiki perannya oleh penyidik.

"Satu (terduga) masih kami lakukan pendalaman dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya sudah kami tahan," ujar Syarif, Jumat (2/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, sembilan tersangka yang ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik murni karena perbuatannya bukan karena kasus sengketa lahan.

"Kami tidak campur adukkan pembuktian kepemilikan (lahan) dengan perbuatannya. Kalau merasa memiliki jangan merusak jangan membakar silakan ajukan gugatan di pengadilan," ujar Syarif.

ADVERTISEMENT

Syarif pun meminta kepada warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, untuk tetap menjaga keamanan dan tidak main hakim sendiri.

"Ya kami minta jangan main hakim sendiri karena akan rugi bagi diri sendiri," ujar Syarif.

Warga pun meminta rekan mereka yang ditahan polisi segera dilepaskan. Mereka disebut hanya mempertahankan lahan mereka.

"Kita mengajukan Restoratif Justice agar PT. Esa Suwardana Tani mencabut laporannya dan berdamai dengan masyarakat. Kemarin kepala desa kami juga sudah meminta surat penangguhan penahanan," kata salah seorang perwakilan warga, Supardi Yusuf.

"Jadi kasihan, istri dan anak meraka yang ditahan ini," tandas Ketua Umum Yayasan Insan Peduli Umat NTB ini.

Sebelumnya, puluhan warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah demo Polda NTB. Mereka menuntut 9 orang yang ditahan lantaran diduga membakar gazebo milik PT. Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak dibebaskan.

"Kami minta mereka yang ditahan dilepaskan. Karena mereka murni mempertahankan lahan sengketa di sana," ujar Supardi, Kamis siang (1/8/2024).

Menurut Supardi pembakaran gazebo itu dilakukan pada Senin (3/6/2024) lalu. Alasan sembilan warga Dusun membakar gazebo milik perusahaan tersebut murni karena mempertahankan lahan miliknya.

"Ada 9 warga kami ditahan termasuk kepala dusun Tomang-Omang," ujarnya.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolda NTB untuk mengeluarkan 9 warga kami dari tahanan karena mereka tidak bersalah," ujarnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads