Penipuan Pinjol Berujung Sosialita Supercars Club Dibui Satu Tahun Dua Bulan

Round Up

Penipuan Pinjol Berujung Sosialita Supercars Club Dibui Satu Tahun Dua Bulan

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 31 Jul 2024 09:03 WIB
Sosialita komunitas pemilik mobil mewah Supercars Club, Jois Apriliyah, di PN Denpasar, Selasa (30/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Sosialita komunitas pemilik mobil mewah Supercars Club, Jois Apriliyah, di PN Denpasar, Selasa (30/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Penipuan investasi pinjaman online (pinjol) berujung vonis satu tahun dua bulan penjara bagi Jois Apriliyah. Jois merupakan seorang sosialita di komunitas pemilik mobil mewah, Supercars Club.

Vonis satu tahun dua bulan itu didapatkan Jois dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa (30/7/2024). Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan I Wayan SUarta.

"Menyatakan terdakwa Jois Apriliyah secara sah dan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dua bulan," kata Suarta dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tipu Para Korban Rp 262 Juta

Jois dinilai menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihatnya serta serangkaian kebohongan agar korban menyerahkan sesuatu. Perbuatan Jois terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak April 2023 hingga Juli 2023 di Denpasar. Terdakwa melakukannya terhadap korban yang berbeda-beda. Kerugian seluruh korban senilai Rp 262,9 juta," terang Suarta.

Jumlah korban penipuan dari Jois lebih dari satu dinilai menjadi hal yang memberatkan hukuman Jois. Meski demikian, majelis hakim menilai masih ada hal yang meringankan hukuman Jois, yaitu dianggap kooperatif selama persidangan.

Jois dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim atas putusan satu tahun dua bulan penjara.

Dituntut 1,5 Tahun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jois agar dipenjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. JPU sebelumnya mendakwa perempuan berusia 34 tahun itu melakukan penipuan investasi pinjol.

"Menyatakan terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan di PN Denpasar, Selasa (9/7/2024).

Eddy mengatakan, kejahatan Jois sesuai dengan unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan, Jois juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Hal yang memberatkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain," kata JPU Eddy.

Menipu Sejak April 2023

Eddy menyebut Jois memulai kejahatannya pada 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.

Modusnya, Jois bercerita kepada korban bila dirinya tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawarkan korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.

Besar bunga tergantung besaran dana yang disetor korban dan lama tenornya. Awalnya para korban percaya. Namun, saat jatuh tempo, Jois hanya mengembalikan bunganya saja tanpa uang pokoknya.

Saat ditagih korban, Jois mencoba berkelit dengan menawarkan akan menginvestasikan uangnya. Hingga mereka jengah dengan kelakuan Jois dan melaporkannya ke polisi. Jois diciduk polisi 17 Maret 2024 di Denpasar.




(nor/nor)

Hide Ads