Sosialita Supercars Club Divonis Setahun Dua Bulan Bui gegara Penipuan Pinjol

Denpasar

Sosialita Supercars Club Divonis Setahun Dua Bulan Bui gegara Penipuan Pinjol

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 30 Jul 2024 15:21 WIB
Sosialita komunitas pemilik mobil mewah Supercars Club, Jois Apriliyah, di PN Denpasar, Selasa (30/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Sosialita komunitas pemilik mobil mewah Supercars Club, Jois Apriliyah, di PN Denpasar, Selasa (30/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sosialita komunitas pemilik mobil mewah Supercars Club, Jois Apriliyah, divonis penjara selama satu tahun dua bulan. Jois dipidana penjara lantaran terbukti melakukan penipuan investasi pinjaman online (pinjol).

"Menyatakan terdakwa Jois Apriliyah secara sah dan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dua bulan," kata Hakim Ketua I Wayan Suarta saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7/2024).

Suarta menilai Jois terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jois menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihatnya serta serangkaian kebohongan agar korban menyerahkan sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak April 2023 hingga Juli 2023 di Denpasar. Terdakwa melakukannya terhadap korban yang berbeda-beda. Kerugian seluruh korban senilai Rp 262,9 juta," terang Suarta.

Jumlah korban penipuan dari Jois lebih dari satu dinilai menjadi hal yang memberatkan hukuman Jois. Meski demikian, majelis hakim menilai masih ada hal yang meringankan hukuman Jois, yaitu dianggap kooperatif selama persidangan.

ADVERTISEMENT

Jois dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim atas putusan satu tahun dua bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menyebut Jois memulai kejahatannya pada 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.

Modusnya, Jois bercerita kepada korban bila dirinya tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawarkan korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.

Besar bunga tergantung besaran dana yang disetor korban dan lama tenornya. Awalnya para korban percaya. Namun, saat jatuh tempo, Jois hanya mengembalikan bunganya saja tanpa uang pokoknya.

Saat ditagih korban, Jois mencoba berkelit dengan menawarkan akan menginvestasikan uangnya. Hingga mereka jengah dengan kelakuan Jois dan melaporkannya ke polisi. Jois diciduk polisi 17 Maret 2024 di Denpasar.




(nor/iws)

Hide Ads