Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhaili Fadhil Thohir alias Uhel, bakal melakukan pelaporan balik seusai dipolisikan gara-gara menikah lagi. Uhel sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, ke Polda NTB, Kamis (27/6/2024).
Kuasa hukum Uhel, Abdul Hanan, mengatakan kliennya merasa difitnah dan telah tercoreng nama baiknya akibat pelaporan Lale Laksmining. Sehingga, Hanan berujar, kliennya mengancam akan melakukan pelaporan balik.
"Kenapa (melakukan pelaporan balik)? Karena pelapor sudah diceraikan oleh terlapor pada bulan Ramadan 2024 lalu," ujar Abdul Hanan, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hanan, perceraian Suhaili dengan Lale Laksmining dilakukan secara sah menurut agama. Namun, secara hukum masih berproses di Pengadilan Agama Lombok Tengah.
"Tidak ada penghalang daripada pernikahan ini. Klien kami sudah menceraikan dia dan sudah meminta izin kepada istri pertama. Ada surat izin. Maka terjadilah proses pernikahan ketiganya," ujarnya.
Karena resmi bercerai secara agama, Suhaili pun menikah kembali dengan Nurlaili di Lombok Timur pada 18 Juni 2024 atas seizin istri sah atau istri pertama. Suhaili tidak meminta izin menikah lagi kepada Lale Laksmining karena sudah diceraikan.
"Awalnya istrinya ada dua. Dia sudah izin ke istri sah atau istri pertama sudah ada. Kami akan tunjukkan ke penyidik nanti," katanya.
"Tuduhan ini tetap kami laporkan. Apalagi menjelang pilkada. Abah Uhel ini kan tertinggi surveinya. Ini dipakai untuk menjatuhkan klien kami," katanya.
Dalam kasus ini, Hanan melanjutkan, Suhaili telah dikirimkan surat oleh penyidik Polda NTB agar melakukan klarifikasi pada Rabu (31/7/2024). Namun, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada pertemuan dengan Sukarelawan Zul-Uhel di Kabupaten Bima.
"Rencana penyidik besok, tetapi kebetulan ada jadwal pertemuan dengan relawan di Bima. Kami sudah mengirim surat agar ada penundaan pemeriksaan. Intinya kami sangat hargai proses hukum itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Uhel dilaporkan oleh istrinya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB. Suhaili dilaporkan seusai melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan pelapor.
Achmad Saifulllah, kuasa hukum Lale Laksmining, mengatakan Suhaili dilaporkan oleh kliennya atas dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah. Hak itu diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP.
"Jadi klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful saat ditemui di depan Ruang Unit PPA Polda NTB, Kamis siang (27/6/2024).
(nor/nor)