Tiga Pabrik Rokok Ilegal di Lombok Timur Ditutup!

Tiga Pabrik Rokok Ilegal di Lombok Timur Ditutup!

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 17 Jul 2024 14:14 WIB
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Bea dan Cukai Mataram menutup tiga pabrik rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga pabrik rokok ilegal tersebut memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Rokok jenis ini dibuat dengan cara dilinting menggunakan tangan atau alat bantu sederhana.

Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengatakan ada sekitar 121 pabrikan SKT dan tembakau iris yang tersebar di Pulau Lombok. Menurutnya, ratusan pabrik rokok itu telah melakukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) dan (CK-1).

"Untuk ketiga pabrik yang ditutup ini belum melengkapi sesuai ketentuan. Jadi, kalau melanggar tidak memenuhi ketentuan kita bekukan sampai pencabutan izin," kata Aryana saat konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditutup, Aryana berujar, tiga pabrik SKT tersebut kembali mengajukan permohonan untuk penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan P3C. Setelah memenuhi syarat dan mengantongi izin, ketiga pabrik rokok itu baru dapat beroperasi kembali.

"Mereka (pemilik pabrik) sudah datang ke kami mengajukan izin untuk membuka usaha. Setiap pelayanan perizinan NPPBKC ini tidak ada biaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

NPPKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Aryana menerangkan penerbitan NPPBKC memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja.

"Pokoknya langsung kami selesaikan tanpa ada biaya. Kami sampaikan ke pengusaha untuk lebih ikuti aturan agar tidak jadi masalah," ujarnya.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Mataram memusnahkan sebanyak 6.177.730 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan selama 2024.

Selain jutaan rokok ilegal berbagai merek, Bea dan Cukai Mataram juga memusnahkan 96.622 gram tembakau iris, 240 butir obat-obatan, 560 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 9 telepon genggam berbagai merek.

Menurut Aryana, total harga barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,44 miliar. "Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, kabupaten/kota di Pulau Lombok," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads