Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan sebanyak 167 kardus rokok ilegal merek Rastel. Ratusan kardus rokok itu diamankan di Bungawaru, Kecamatan Kalabahi Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (25/7/2024).
"Kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Alor," ungkap Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman kepada detikBali, Jumat (26/7/2024).
Supriadi menjelaskan ratusan kardus itu berisi 133.600 bungkus rokok. Adapun, rokok tersebut dijual dari agen ke setiap kios seharga Rp 14.500 per bungkus. Sehingga, total nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya rata-rata harga jual eceran di kios atau toko bervariasi dari Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per bungkus," jelas Supriadi.
Selain rokok, polisi juga mengamankan seorang sales berinisial DY. Supriadi menerangkan pria asal Kota Malang, Jawa Timur, itu selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
Supriadi menegaskan polisi terus mendalami peredaran rokok ilegal di Alor. "(DY) masih di Polres Alor untuk diminta keterangan. Kami sedang memeriksanya," pungkasnya.
(iws/dpw)