Randy Putra Pratama (32), warga Jalan Gunung Seraya, Denpasar Barat, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan Randy terlibat pengiriman paket isi 501 pil ekstasi berbobot 189,28 gram.
"Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya, Kamis (25/7/2024).
Imam menilai Randy telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, menerima, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya di atas 5 gram. Pria itu sebelumnya dihukum penjara dalam perkara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia residivis. Dulu divonis tujuh tahun penjara," kata Imam.
Perkara narkoba yang menjerat Randy berawal saat dirinya bermaksud mengirim paket dari perusahaan ekspedisi di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, tanggal 18 Maret 2024, pukul 19.40 Wita. Polisi yang sudah menarget dan membuntuti, langsung menyergap Randy dan memeriksa paketnya.
Setelah menggeledah paket yang akan dikirim Randy kepada seseorang, polisi menemukan sepasang sepatu dan paket berisi 501 butir ekstasi. Randy diupah Rp 300 ribu oleh pemesan paket ekstasi itu.
Randy mengaku tidak pernah bertemu dengan seseorang yang menyuruhnya. Dia hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Namun, bukan kali pertama Randy disuruh seseorang itu untuk mengambil kiriman narkoba.
(hsa/hsa)