Dua Koruptor LPD Mundeh Tabanan Divonis Berbeda, Terlama 1 Tahun 4 Bulan Bui

Dua Koruptor LPD Mundeh Tabanan Divonis Berbeda, Terlama 1 Tahun 4 Bulan Bui

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 21:32 WIB
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, bersidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa (23/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, bersidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa (23/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua koruptor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka divonis penjara atas kasus pinjaman fiktif sebesar Rp 3,2 miliar.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama sama. Menjatuhkan pidana masing-masing satu tahun dan satu tahun empat bulan penjara," kata Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/7/2024).

Sudariasih menilai Murdana dan Sukariawan telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Murdana dan Terdakwa I Gede Sukariawan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut," terang Sudariasih.

Vonis majelis hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara setahun delapan bulan oleh jaksa. Atas vonis tersebut, dua terdakwa menyatakan menerima.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut berawal saat UPK Swadana Harta Lestari mengajukan pinjaman ke LPD Adat Mundeh pada 2018 sebesar Rp 700 juta. Murdana saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas UPK Swadana Harta Lestari dan anggota Badan Pengawas LPD Adat Mundeh.

Murdana sengaja memisah pinjaman masing-masing Rp 250 juta dan RP 450 juta atas nama Pak Kris. Tujuannya agar tidak melebihi batas nominal pinjaman. Namun, pinjaman itu tidak disertai agunan yang jelas karena hanya menggunakan laporan neraca keuangan UPK Swadana Harta Lestari.

Setahun berikutnya, Murdana kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama. Kali ini, dia meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dipisah atas tiga nama dirinya sendiri dengan jumlah yang sama. Dia juga meminjam uang itu dari LPD Adat Mundeh tanpa menyertakan jaminan atau agunan yang jelas.

Murdana juga mengulangi perbuatannya untuk kali ketiga pada 2020. Murdana kala itu kembali melakukan pinjaman fiktif dengan modus yang sama dan dipecah kepada dua nama. Sehingga, total kerugian LPD Desa Adat Mundeh sebesar Rp 3,2 miliar.

"Bahwa pinjaman yang dibagi kedalam tujuh perjanjian merupakan inisiatif dari terdakwa I Nyoman Murdana bersama-sama dengan terdakwa I Gede Sukariawan agar tidak melebih Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). BMPK ditetapkan sebesar 20% dari modal LPD Desa Adat Mundeh," terang Sudariasih.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads