
Dua Koruptor LPD Mundeh Tabanan Divonis Berbeda, Terlama 1 Tahun 4 Bulan Bui
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Bugbug, Karangasem, Bali, I Nengah Sudiarta, divonis satu tahun penjara.