Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga Juli 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan polres jajaran menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan dari 72 kasus kekerasan terhadap anak, 47 kasus masuk ke dalam kasus kekerasan seksual.
"Ada 47 kasus masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak," sebut Pujawati, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujewati menyebut dari 72 kasus yang sedang ditangani, 38 kasus dinyatakan selesai atau berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh jaksa. Bahkan, penyidik telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti (tahap 2) hasil tindak pidana kejahatan untuk diadili di persidangan.
"Sisanya 37 perkara dalam proses penyidikan kami," urainya.
Sementara, pada 2023, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani polisi sebanyak 335 kasus. Sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Di antaranya 226 perkara dalam bentuk kekerasan seksual," ujar Pujewati.
Terhadap 335 yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB dan polres jajaran tersebut, 287 kasus penanganannya telah diselesaikan.
Dari maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, di antaranya ada anak laki-laki yang menjadi korban. Namun, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki belum mendapatkan data secara pasti.
"Termasuk kasus yang sodomi anak di SPBU. Untuk tahun lalu, kami belum didata, tetapi ada kekerasan anak dari tahun lalu sampai tahun ini kami tangani. Data angka, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Pujewati juga belum bisa membandingkan kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan atau tidak pada 2024 dari tahun sebelumnya. Namun ia memastikan, kasus yang masuk dalam penanganan polisi akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mungkin kami tidak bisa kalkulasi apakah meningkat atau tidak, yang pasti masih ada kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum NTB, kami ungkap," ujarnya.
Salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang ditangani Ditreskrum Polda NTB ialah oknum Babinkamtibmas di Polres Sumbawa, inisialnya IR. Pelaku diduga memperkosa putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah hingga lulus SMA.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Penyidik juga telah mengirim berkas perkara tersangka ke jaksa. Tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk jaksa.
(nor/nor)