Kepala Cabang Perum Bulog Waingapu, Sumba Timur, Zulkarnaen, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga menilap 1,5 juta kg cadangan beras pemerintah (CBP) dengan total nilai Rp 10,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana mengungkapkan aksi Zulkarnaen itu dilakukan pada tahun angagaran 2023-2024.
"Hasil pemeriksaannya kami temukan ada selisih antara catatan di aplikasi ERP dan persedian beras di gudang penampungan," ungkap Raka Putra kepada detikBali di kantornya, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka Putra menjelaskan Perum Bulog Cabang Waingapu awalnya mendapat jatah beras premium sebanyak 3.600 ton dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, Zulkarnaen mengeluarkan ketersediaan beras SPHP menggunakan nota yang dibuat secara manual.
Sejumlah dokumen manual itu dikeluarkan atas perintah Zulkarnaen kepada asisten manajer Perum Bulog Cabang Waingapu, Rizki Daud Kase. Hal itu dijadikan dasar oleh pihak gudang untuk mengeluarkan beras SPHP kepada pembeli atau mitra.
"Sehingga hasil penjualan itu tidak disetorkan ke rekening penampung SPHP Kantor Cabang Waingapu, tapi disimpan di dalam brankas, laci, dan ruang kerjanya," imbuh Raka Putra.
Raka Putra tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Dari belasan saksi yang diperiksa, 12 orang di antaranya adalah pegawai Perum Bulog dan empat lainnya dari mitra kerja.
"Pasti ada lagi tersangka baru. Kalau Rizki Daud Kase itu statusnya masih saksi," ujar Raka Putra.
Diketahui, Kejati NTT mulai menyelidiki dugaan korupsi itu pada 2 April 2024. Penyidik kemudian memeriksa 15 saksi dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Status kasus dugaan korupsi pengadaan beras itu akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2 Mei 2024.
"Keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Z (Zulkarnaen) sebagai tersangka," jelas Raka Putra.
Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2024. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka Zulkarnaen sudah kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang sejak ditangkap hingga 20 hari ke depan," pungkasnya.
(dpw/dpw)