Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji. Uang itu ditilap setiap kali Fuji mendapat kontrak.
Dilansir dari detikHot, Sabtu (13/7/2024), Batara mengungkap sejumlah faktor penyebab dia nekat menggelapkan uang Fuji. Berikut pengakuan eks manajer itu.
1. Gelapkan Uang dari Lebih 20 Agensi
Batara Ageng mengakui menggelapkan uang hasil kerja selebgram Fuji senilai Rp 1,3 miliar. Selama dimanajeri oleh Batara ada lebih dari 20 agensi yang bekerja sama dengan Fuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun modus yang dilakukan oleh saudara BA, yaitu pada saat saudara BA bekerja sebagai manajer saudara FU mulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, selama setahun. Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi," Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, di Polres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
Pembayaran dari kontrak tersebut masuk ke rekening pribadi Batara Ageng. Ini berlangsung selama satu tahun Batara kerja dengan Fuji.
2. Pakai Uang untuk Cicil Apartemen dan Mobil
Soal keberadaan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji, dikatakan sudah dipakai untuk kebutuhan Batara Ageng.
"Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," jelas AKP Tomi Kurniawan.
"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara BA, biasa hari-hari," sambungnya.
3. Batara Ngaku ke Fuji
Fuji menyadari tak pernah menerima uang bayaran hasil kerjanya sebagai selebritas. Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu langsung bertanya kepada Batara Ageng.
"Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan oleh agensi dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini adalah BA," kata Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Diaman Saragih.
"Pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyuruh agensi tersebut membayar ke rekening pribadi," lanjutnya.
4. Gaji 500 Ribu Per Bulan
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan.
5. Tergiur Gelapkan Dana karena Bayaran Fuji Besar
Batara nekat melakukan penggelapan karena tergiur melihat besarnya bayaran Fuji.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," kata AKP Tomi Kurniawan.
Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)