Polisi Temukan Satu Poket Sabu di Sekretariat PMII Lombok Timur

Polisi Temukan Satu Poket Sabu di Sekretariat PMII Lombok Timur

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 10 Jul 2024 19:18 WIB
Ketua Cabang PMII Lombok Timur, NTB, Zul Harman Prayana, ditangkap polisi di Lombok Timur akibat menjadi pengedar sabu-sabu. (Dok. Penyidik Satres Narkoba Polres Lombok Timur)
Foto: Ketua Cabang PMII Lombok Timur, NTB, Zul Harman Prayana, ditangkap polisi di Lombok Timur akibat menjadi pengedar sabu. (Dok. Penyidik Satres Narkoba Polres Lombok Timur)
Lombok Timur -

Polisi menemukan satu poket sabu di Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Lombok Timur. Sabu itu milik Zul Harman Prayana, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Lombok Timur, yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

"Di TKP pertama ada satu poket dan di TKP kedua (Sekretariat PMII) kami temukan satu poket," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Naufal Trinugraha kepada detikBali, Rabu malam (10/7/2024).

Menurut Naufal, sabu-sabu yang ditemukan di dalam Sekretariat PMII tersebut dalam kemasan poket berukuran sedang. Kedua poket sabu yang diamankan memiliki berat total 179 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku sempat mau kabur di TKP pertama di depan makam. Sempat melepaskan tembakan peringatan," ujar Naufal.

Naufal belum dapat memastikan Sekretariat PMII Cabang Lombok Timur yang berlokasi di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur, dijadikan lokasi transaksi atau tidak oleh Zul. "Masih kami dalami ya," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Pimpinan Kepala Cabang PMII Bali Nusra Herman Jayadi kaget dengan penangkapan Zul yang diduga menjadi pengedar sabu di Lombok Timur. "Saya sebagai ketua PKC secara aturan organisasi tidak akan memfasilitasi kader seperti Zul," kata Herman via sambungan telepon.

Penangkapan Zul, Herman berujar, merupakan ujian bagi organisasi PMII di Bali Nusra. Dia juga tidak menyangka jika penyidik menemukan satu poket sabu di Sekretariat PMII Lombok Timur.

"Saya pastikan itu dipakai untuk aktivitas pribadi. Kalau pun misalkan ada yang lain kembali ke aturan organisasi," tandas Herman.

Sebelumnya, Zul ditangkap polisi karena diduga berupaya mengedarkan sabu-sabu seberat 179 gram di Selong, Lombok Timur, Selasa siang (9/7/2024). Zul diamankan penyidik di depan Makam Pahlawan Selong, Lombok Timur, sekitar pukul 13.00 Wita.

"Ya kami amankan sendirian. Terduga ini merupakan oknum aktivis di sana," ujar Naufal kepada detikBali, Rabu (10/7/2024).




(iws/dpw)

Hide Ads