Kejati NTT Tangkap DPO Pembunuhan Ternak Sapi Milik Tetangga

Kejati NTT Tangkap DPO Pembunuhan Ternak Sapi Milik Tetangga

Simon Selly - detikBali
Rabu, 03 Jul 2024 22:06 WIB
Tim Tabur Kejati NTT saat amankan Yanson Nitti  DPO Kejari Kabupaten Kupang. 
Foto: Dok. Kejati NTT
Foto: Tim Tabur Kejati NTT saat amankan Yanson Nitti DPO Kejari Kabupaten Kupang. (Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terpidana bernama Yanson Nitti alias Yanson yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

Yanson masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 terhadap Yanson sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inckracht dalam kasus pembunuhan hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (3/7/2024).

Proses penangkapan Yanson dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono. Saat diamankan, Yanson Nitti tidak melakukan perlawanan. "Yanson langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi," ujar Raka.

Setelah semua tahapan pemeriksaan administrasi selesai, Yanson diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk ditahan di Lapas Kelas II A Kupang.

Yanson Nitti bersama amarhum Fredik Benuf yang beralamat di RT 010/RW 005 Dusun III, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, telah membunuh sapi milik korban Daniel Sanaunu. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Maret 2023

Raka menjelaskan awalnya tiga ekor sapi milik korban memasuki kebun Yanson. Ketika itu sapi memakan dan merusak tanaman jagung milik Yanson.

Melihat hal tersebut Yanson emosi. Dia mendekati sapi-sapi tersebut sembari membawa parang. Kemudian, ada seekor sapi betina merah dengan cap bertulisan 'Andri'. Dia menebas sapi tersebut menggunakan parang pada bagian paha dan leher hingga mati.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Kupang. Yanson dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.




(hsa/hsa)

Hide Ads