Polisi Bidik Dugaan Korupsi Penyewaan Alat Berat di Dinas PUPR NTB

Polisi Bidik Dugaan Korupsi Penyewaan Alat Berat di Dinas PUPR NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 03 Jul 2024 17:44 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram membidik dugaan korupsi penyewaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2024. Penyewaan ini dilakukan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang berada di bawah naungan Dinas PUPR NTB.

"Dugaannya, uang sewa tersebut tidak masuk ke setoran dan menjadi pendapatan daerah. Alat berat hingga saat ini belum kembali ke pihak balai," ujar Yogi di Mataram, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi belum mengetahui nilai sewa alat berat tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mengetahui aliran dana terkait penyewaan alat berat berupa excavator dan dump truck itu. "Apakah masuk APBD atau tidak," lanjut dia.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram, dia melanjutkan, sedang mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok.

Yogi menerangkan aduan terkait dugaan korupsi sewa alat berat tersebut masuk ke Polresta Mataram pada akhir 2022. "Sekarang kami lanjutkan lagi (penyelidikan)," pungkas Yogi.

detikBali telah mencoba menghubungi dan meminta klarifikasi Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR NTB Lies Nurkomalasari terkait dugaan korupsi sewa alat berat tersebut. Namun, ia belum merespons baik melalui pesan WhatsApp (WA) maupun telepon hingga berita ini diterbitkan.




(iws/iws)

Hide Ads