Ijazah Dewan Diduga Palsu Belum Ditemukan, Polisi Kejar Operator Silon

Klungkung

Ijazah Dewan Diduga Palsu Belum Ditemukan, Polisi Kejar Operator Silon

Agus Eka - detikBali
Minggu, 11 Des 2022 20:55 WIB
Kasatreskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama.
Kasatreskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama. Foto: Dok Polres Klungkung
Klungkung -

Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanda tamat belajar (STTB) atau ijazah yang menyeret anggota DPRD Klungkung I Nyoman M berjalan alot. Satreskrim Polres Klungkung hingga kini masih mengejar operator sistem informasi pencalonan (silon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung.

Kabarnya, Luh Putu S selaku operator Silon masih berada di luar negeri. Polisi sudah berkoordinasi dengan KPU Klungkung untuk membantu menghadirkan saksi, namun belum ada hasil. Penyelidik ingin mengetahui apakah berkas pendaftaran calon legislatif atas nama Nyoman M benar diunggah melalui Silon.

Sementara itu, Satreskrim Polres Klungkung sudah menerima surat balasan dari KPU RI pusat beberapa waktu lalu. Surat itu melampirkan data ijazah yang telah diunggah caleg melalui operator Silon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau menyebut staf operator Silon ini salah satu saksi kunci, ya bisa saja. Tapi kami sudah terima surat KPU dengan lampiran ijazah yang dimaksud. Dan itu diambil dari Silon juga," ungkap Kasatreskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama saat dihubungi detikBali, Minggu (11/12/2022).

Kata Arung, operator Silon yang saat ini disebut masih berada di luar negeri juga punya peran penting. Ia disebut tahu proses unggah berkas para caleg secara online. "Jadi kami ingin tahu apakah terlapor ini benar mengunggah ijazah atau tidak," tegas Arung.

ADVERTISEMENT

Pihaknya berupaya keras agar barang bukti ijazah diduga palsu itu ditemukan, karena perlu dilakukan pencocokan secara riil. "Karena diduga ijazah palsu, diduga ada unsur manipulasi data ijazah memakai data orang lain, pemakaian nomor, dan ganti nama orang tua, itu sebagai indikasi pembuatan ijazah palsu," imbuh Arung Wiratama.

Penyelidik juga perlu menggali keterangan KPU pusat. Pihaknya sudah bersurat kepada KPU RI untuk bisa berkoordinasi di Polres Klungkung. Bahkan ada rencana terbang langsung ke Jakarta jika undangan pemeriksaan dari Satreskrim Polres Klungkung belum bisa dipenuhi KPU.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Klungkung I Nyoman M dilaporkan oleh masyarakat pada Februari 2022 lantaran diduga memakai ijazah palsu saat pencalonan legislatif 2019. Ternyata Nyoman M juga pernah dilaporkan atas tudingan yang sama ke Polda Bali pada 2020 dan ke Bareskrim Polri pada 2021.

"Satreskrim sudah berkirim surat ke Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk memohon perkembangan laporan. Sebab pada tahun 2020 pernah dilaporkan di Polda Bali dan tahun 2021 dilaporkan di Bareskrim Polri," beber Arung.

Sejauh ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa, sejak penyelidikan dimulai 12 Februari 2022. Termasuk memanggil mantan komisioner di KPU Klungkung. Sejauh ini polisi sudah berkoordinasi dengan SMA Negeri 1 Semarapura hingga Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk mencari keabsahan STTB tersebut.

Pencocokan dilakukan menyusul ada dugaan STTB yang digunakan Nyoman M milik orang lain atas nama I Ketut Rintayasa. "Kami mencari keabsahan STTB yang dimiliki I Ketut Rintayasa dan I Nyoman M," pungkas Arung Wiratama.




(irb/dpra)

Hide Ads