Cabuli Siswi SMP, Karyawan Airport Service di Bandara Ngurah Rai Ditangkap

Cabuli Siswi SMP, Karyawan Airport Service di Bandara Ngurah Rai Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 27 Jun 2024 17:21 WIB
Kadek Yoga Santika (20), pelaku pencabulan siswi SMP ditangkap Polresta Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Kadek Yoga Santika (20), pelaku pencabulan siswi SMP ditangkap Polresta Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Service di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kadek Yoga Santika, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap gara-gara mencabuli siswi SMP berinisial KNPD.

Remaja berusia 14 tahun itu dicabuli di kos pelaku, Jalan Dewi Sartika Gang Palapa, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (24/6/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.

"Kejadian tersebut ditangani Unit PPA," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga dan KNPD awalnya menjalin hubungan dekat sejak Sabtu (8/6/2024) pukul 13.00 Wita. Seminggu kemudian, tepatnya pada Selasa (18/62024), Yoga mengajak KNPD untuk berpacaran melalui pesan WhatsApp.

Keesokan harinya, Rabu (19/6/2024), pria asal Kecamatan Banjar, Buleleng, itu meminta KNPD untuk menginap di kosannya, tetapi korban menolak. KNPD meminta kepada Yoga menginap di lain waktu.

Yoga kembali menanyakan kesediaan KNPD untuk menginap di kosannya pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 23.30 Wita. Tak hanya sekadar menanyakan, Yoga juga mengancam menyebarkan foto dan video bugil yang pernah dikirim KNPD.

Keesokan harinya, Senin (24/6/2024) sekitar pukul 01.30 Wita, Yoga datang ke tempat tinggal korban setelah dikirimi alamat rumah melalui share location oleh KNPD. Yoga lalu menjemput dan membawa KNPD ke kosnya sekitar pukul 02.30 Wita.

Yoga dan KNPD kemudian tidur bersama. Yoga saat itu melakukan pencabulan terhadap KNPD. Yoga menyetubuhi KNPD sebanyak lima kali sejak dini hari hingga malam.

Seusai itu, Yoga kemudian mengantarkan KNPD pulang pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, Yoga tidak sampai diantarkan hingga di depan rumahnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan pencabulan terhadap KNPD dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh ibu korban berinisial OS, Selasa (24/6/2024) siang. OS dan KNPD kemudian didampingi penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan visum et repertum (VeR) ke bidan.

"Korban mengeluh sakit pada kemaluannya," ungkap Sukadi.




(hsa/hsa)

Hide Ads