Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Ditangkap di Vila Tabanan

Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Ditangkap di Vila Tabanan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 27 Jun 2024 15:09 WIB
103 WNA diduga melakukan kejahatan siber  ditangkap vila Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. (Imigrasi Denpasar)
Foto: 103 WNA diduga melakukan kejahatan siber ditangkap vila Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. (Imigrasi Denpasar)
Tabanan -

Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) ditangkap di vila Desa Dukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Mereka diduga melakukan penipuan dan kejahatan siber.

103 WNA yang ditangkap terdiri atas 91 laki-laki dan 12 perempuan. "Mereka diamankan tim gabungan di sebuah vila," kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gede Made Berata, Kamis (27/6/2024).

Mereka ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui tim operasi Bali Becik dan dibantu petugas gabungan lainnya. WNA tersebut masing-masing berasal dari Taiwan, Malaysia, dan China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengungkapan itu mereka diamankan beserta ribuan ponsel berbagai merek dan diduga untuk melakukan modus penipuan hingga kejahatan siber Internasional.

Setelah adanya pengungkapan tersebut, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. "Sudah dibawa ke Imigrasi," lanjut Berata.

ADVERTISEMENT

Menurut informasi yang detikBali peroleh, WNA tersebut sudah tinggal di vila sejak Mei 2024.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads