Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) diciduk oleh petugas imigrasi di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Ratusan orang asing itu tiarap saat digerebek petugas.
Penggerebekan vila itu dilakukan oleh aparat yang tergabung dalam tim operasi Bali Becik. Ratusan WNA tersebut diduga melakukan kejahatan siber atau cyber crime selama tinggal di Bali.
"Mereka diamankan tim gabungan di sebuah vila," kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gede Made Berata, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berata mengatakan ratusan orang asing yang diciduk di vila itu terdiri dari 91 pria dan 12 perempuan. Para WNA itu berasal dari Malaysia, China, dan Taiwan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, WNA tersebut sudah tinggal di vila sejak Mei 2024.
Aparat menyita banyak ponsel dan laptop berbagai merek dari operasi penggerebekan itu. Petugas menduga ponsel dan laptop itu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan siber oleh ratusan orang asing tersebut.
"Dari hasil pengungkapan itu mereka diamankan beserta ribuan ponsel berbagai merek dan diduga untuk melakukan modus penipuan hingga kejahatan siber internasional," imbuhnya.
Ditahan di Rudenim Denpasar
Setelah penangkapan tersebut, ratusan WNA itu langsung diinterogasi dan diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka lantas ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan penangkapan ratusan WNA itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Kasus dugaan kejahatan siber itu terkuak setelah petugas mendapat informasi tentang adanya ratusan WN Malaysia, China, dan Taiwan yang melanggar izin tinggal di Bali.
"Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 Wita," kata Silmy.
Mendapati informasi tersebut, dia melanjutkan, tim Bali Becik dan petugas gabungan lainnya melakukan operasi tertutup untuk mengawasi vila itu. Selang empat jam mengintai, petugas mendatangi dan menggerebek vila itu.
Penggerebekan berlangsung hingga sore hari. Petugas mengamankan ratusan WNA dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai melakukan kejahatan siber.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," pungkas Silmy.
(iws/iws)