ASN Kejati NTB yang Gelapkan Mobil Rental Bebas!

Mataram

ASN Kejati NTB yang Gelapkan Mobil Rental Bebas!

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 26 Jun 2024 16:53 WIB
BW, ASN Kejati NTB ditangkap polisi gegara gelapkan mobil warga Kota Mataram, Selasa (4/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: BW, ASN Kejati NTB ditangkap polisi gegara gelapkan mobil warga Kota Mataram, Selasa (4/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial BW dibebaskan polisi. Perempuan itu bebas lantaran berdamai dengan korban berinisial S asal Kota Mataram.

"Kalau tidak salah, minggu lalu itu sudah dilakukan restorative justice (RJ). Korban mencabut laporannya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (26/6/2024).

Kasus tersebut, Yogi berujar, tidak dilanjutkan ke penegakan hukum tingkat pengadilan karena kedua belah pihak, baik korban dan tersangka, sepakat berdamai. BW juga sepakat akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat formil dan materil untuk dilakukan sudah terpenuhi. Makanya dilakukan RJ," ujarnya.

Adapun barang bukti penggelapan berupa mobil HRV korban yang sebelumnya disita polisi sudah dikembalikan kepada korban pada Selasa (25/6/2024).

ADVERTISEMENT

Iskandar, penasihat hukum BW, membenarkan ada perdamaian antara S dengan BW. "Iya sudah di RJ hari Sabtu (22/6/2024) kemarin," jawab Iskandar melalui WhatsApp.

Sekarang, kata Iskandar, kliennya sudah dipulangkan. Dengan adanya RJ itu, jelasnya, otomatis status BW sebagai tersangka dinyatakan gugur. "Sudah dipulangkan karena adanya kesepakatan damai itu," katanya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan telah menerima informasi perdamaian antara BW dan korban S. Meski begitu, dia belum memastikan kasus yang menimpa BW itu dihentikan kepolisian. "Apakah RJ, dihentikan atau lainnya, kami belum terima hasil resminya (dari kepolisian)," timpal Efrien.

Efrien belum bisa memberikan keterangan lebih. Termasuk mengenai persoalan hukuman disiplin yang akan diberikan kepada BW.

"Makanya kami minta konfirmasi dari Polresta Mataram, dari pengawasan sudah minta ke sana (Polresta Mataram). Kami belum bisa ngomong kalau belum ada resminya dari mereka (Polresta Mataram) ke kami," sebutnya.

Sebelumnya, ASN Kejati NTB berinisial BW ditangkap polisi. Perempuan itu ditangkap buntut dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan BW ditangkap bersama rekannya berinisial Y, perempuan asal Mataram. Y diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Yogi, BW dilaporkan oleh korban berinisial S asal Mataram. S melaporkan BW karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil HRV. Mobil itu sempat disewa beberapa hari oleh BW.

"Modus pelaku BW ini menyewa kendaraan kepada S. Jadi setiap hari BW ini menyewa kendaraan di korban seharga Rp 300 ribu per hari dalam kurun waktu dua hari sewa," kata Yogi di kantornya, Selasa sore (4/6/2024).

Setelah menyewa kendaraan korban selama dua hari, BW melanjutkan penyewaan kendaraan beberapa hari. Saat S akan menagih kendaraannya, BW malah menggadaikan mobil kepada pelaku berinisial M yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku M, sebut Yogi, kemudian menggadaikan kendaraan S kepada warga di Kabupaten Lombok Tengah. "Pelaku M ini memang selalu bekerja sama dengan M dalam urusan lain. Jadi dia juga sebagai DPO di Polda NTB," ujar Yogi.




(hsa/gsp)

Hide Ads