Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson asal Swiss mengajukan pengalihan status penahanan. Keduanya menjadi terdakwa pengeboran air ilegal di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Herman Sorenggana, penasihat hukum Samsul Hadi, mengatakan sudah mengajukan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Tinggal tunggu putusan majelis hakim, kami harap dikabulkan," kata Herman, Jumat (21/6/2024).
Berbeda dengan Samsul Hadi, Matheson telah secara resmi mengajukan pengalihan penahanan ke majelis hakim dalam sidang perdana, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, ada dua pertimbangan permohonan pengajuan pengalihan status penahanan, yaitu secara normatif maupun sosial berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami melihat masih krisis air di Gili Meno. Kan dua direktur ini (terdakwa) saja yang bisa mengaktifkan operasional pendistribusian air bersih di gili. Makanya kami harap pengalihan dikabulkan supaya persoalan krisis air di Gili Meno teratasi," ucap Herman.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan pengajuan pengalihan status penahanan kedua terdakwa tersebut melekat pada kewenangan majelis hakim. "Kembali ke subjektif majelis hakim. Seperti yang sudah disampaikan majelis hakim pada sidang perdana kemarin," ujar Kelik.
Persetujuan pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis hakim. "Nanti majelis melihat pertimbangan formilnya," tandas Kelik.
Sebelumnya, Matheson dan Samsul didakwa melakukan pencemaran lingkungan di Gili Trawangan dan Gili Meno. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Curia Novitawan dan Adi Helmi dalam persidangan di PN Mataram, Kamis petang (20/6/2024).
Menurut Danny, kedua direktur perusahaan itu telah mengeksploitasi air tanah tanpa izin di Gili Trawangan dan Meno. "Bahwa akibat adanya kegiatan eksploitasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL tanpa adanya SIP (surat izin pengeboran) dan SIPA (surat izin pemanfaatan air tanah) membuat kerusakan lingkungan di gili tersebut," kata Danny.
Munculnya kerusakan lingkungan, Danny berujar, akibat adanya kegiatan eksploitasi tanpa izin berdasarkan hasil cek dan analisis ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil cek ahli turut tercantum dalam dakwaan kedua terdakwa. Salah satunya menyebutkan terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah yang dilakukan dari PT BAL dan PT GNE sejak 2019 hingga 2022.
"Dalam waktu jangka panjang, disimpulkan ahli dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran," ucap Danny.
(hsa/gsp)