Dua Pengebor Air Ilegal Didakwa Cemari Lingkungan Gili Trawangan dan Meno

Dua Pengebor Air Ilegal Didakwa Cemari Lingkungan Gili Trawangan dan Meno

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 20 Jun 2024 20:17 WIB
Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson asal Swiss dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis malam (20/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson asal Swiss dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis malam (20/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson asal Swiss dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi didakwa melakukan pencemaran lingkungan di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah, Kacamata Pemenang, Lombok Utara. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Curia Novitawan dan Adi Helmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis petang (20/6/2024).

Menurut Danny, kedua direktur perusahaan itu telah mengeksploitasi air tanah tanpa izin di Gili Trawangan dan Meno. "Bahwa akibat adanya kegiatan eksploitasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL tanpa adanya SIP (surat izin pengeboran) dan SIPA (surat izin pemanfaatan air tanah) membuat kerusakan lingkungan di gili tersebut," kata Danny.

Munculnya kerusakan lingkungan, Danny berujar, akibat adanya kegiatan eksploitasi tanpa izin berdasarkan hasil cek dan analisis ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil cek ahli turut tercantum dalam dakwaan kedua terdakwa. Salah satunya menyebutkan terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah yang dilakukan dari PT BAL dan PT GNE sejak 2019 hingga 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu jangka panjang, disimpulkan ahli dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran," ucap Danny.

Jaksa dalam dakwaan turut menyampaikan bahwa PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Gili Trawangan membangun dua lokasi sumur bor. "Satu (sumur bor) berada di Gili Meno dan satu lagi di Gili Trawangan," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Atas adanya kegiatan usaha bersama sesuai kesepakatan antara PT BAL dan PT GNE, terungkap dalam dakwaan Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE telah menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL senilai Rp 1,25 miliar selama kurun waktu tersebut.

Angka keuntungan yang diterima direktur dari perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut disampaikan Danny terhitung sejak November 2019 sampai akhir Oktober 2022. Jumlah itu disampaikan jaksa sesuai dengan bukti transfer perbankan dari William John Matheson sebagai Direktur PT BAL kepada Samsul Hadi, Direktur PT GNE.

Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya bersama hakim anggota Isrin Surya Kurniasih mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. "Kedua terdakwa punya hak mengajukan eksepsi atau keberatan. Kami berikan waktu eksepsi pada Senin 1 Juli 2024," katanya.

Permohonan ini, Sandi berujar, pihak majelis tetap akan mempertimbangkan hal-hal tertentu menyetujui apa tidak eksepsi yang diajukan oleh masing-masing penasihat hukum. "Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa pada Senin, 1 Juli 2024," kata Sandi menutup persidangan.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan ke hadapan majelis hakim untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Herman Sorenggana penasihat hukum Direktur PT GNE Samsul Hadi mengaku pihaknya telah menyiapkan permohonan untuk mengajukan eksepsi.

"Kami melihat dari perspektif normatif dan perspektif sosial. Karena kan sekarang di kedua Gili ini sedang krisis air juga," tegas Herman.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads