Pria Mataram Ditangkap karena Perkosa Remaja Berkali-kali, Sebar Foto Bugil

Pria Mataram Ditangkap karena Perkosa Remaja Berkali-kali, Sebar Foto Bugil

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 21 Jun 2024 14:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Mataram -

Pria berinisial MAA (22) warga Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB, ditangkap polisi. Pemuda itu diduga memerkosa remaja, BPC (16) asal Kecamatan Ampenan, Mataram sejak kelas 3 SMP hingga SMA.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku memerkosa korban berulang kali. Antara pelaku dan korban, Yogi berujar sempat menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lebih.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (17/6/2024) lalu," ujar Yogi ditemui di kantornya, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pemerkosaan ini terkuak ketika kakak korban mendapatkan kiriman sebuah foto bugil antara korban dan pelaku. Foto itu dikirim oleh pelaku lantaran ditolak berhubungan badan oleh BPC.

"Foto bugil itu sempat diperlihatkan kepada bapak korban oleh kakak korban. Merasa keberatan kemudian pelaku dilaporkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi awal, lanjut Yogi, pelaku memang kerap memerkosa korban sejak kelas 3 SMP. Bahkan pelaku sempat memerkosa korban di salah satu penginapan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Pernah diperkosa di homestay. Jadi memang sering kali melakukan hubungan badan," ujarnya.

Dalih pelaku mengirim foto bugil dengan korban, Yogi berujar, karena korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan kesekian kalinya.

"Dia tidak terima, lalu foto itu dikirim ke kakak korban. Korban sempat diancam pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah seusai berhubungan badan," tegas Yogi.

Pria tersebut ditangkap Kamis kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita. Pria itu diketahui sebagai penjaga toko. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.

"Dengan pasal demikian pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Yogi.




(dpw/dpw)

Hide Ads