Dua warga negara asing (WNA), NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia, nekat menyalahi izin tinggal di Bali dengan menjadi instrukrur diving. Mereka dideportasi dari Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengamanan terhadap keduanya dilakukan setelah imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna untuk memeriksa mereka. Berkoordinasi dengan pemilik tempat tinggal di mana WNA tersebut menetap, tim kemudian mendapati bahwa keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving ilegal di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh keduanya. Mengetahui bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, mereka kemudian diboyong ke kantor imigrasi untuk diperiksa.
"Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja," kata Hendra, dalam siaran pers yang diterima Sabtu (15/6/2024).
Mereka kemudian dideportasi dan dimasukkan dalam daftar hitam kunjungan ke Bali. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke AS dan Belgia, pada Jumat (14/6/2024).
Sepanjang Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 15 WNA karena melakukan berbagai pelanggaran. Ada yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga tindakan kriminal.
(dpw/dpw)