Seorang ibu berkewarganegaraan Rusia berinisial TS dan tiga anaknya berinisial MA, BS, dan AS, diusir alias dideportasi dari Bali. TS dan ketiga anaknya dideportasi gara-gara melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Pulau Dewata.
"Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Overstay 20 Hari, WN Malaysia Dideportasi |
Pramella tidak menjelaskan kegiatan sekeluarga bule Rusia itu selama di Bali hingga melakukan overstay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TS dan ketiga anaknya sudah kembali ke negara mereka sejak Selasa (4/6/2024). TS dan anaknya dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," ujar Pramella.
Tak hanya TS dan ketiga anaknya. Ada juga warga negara (WN) Italia berinisial MDM juga diusir dari Bali pada hari sama. Alasannya sama. MDM diketahui telah overstay selama 60 hari.
MDM dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 dengan tujuan Denpasar, Doha, dan Roma. Dia pulang ke negaranya dengan biaya ditanggung pribadi.
"MDM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.
(hsa/iws)