Melului operasi yang digelar 27 Mei hingga 9 Juni 2024 ini, polisi menangkap 105 pelaku pencurian di Mataram, baik curas, curat, hingga curanmor.
Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara mengatakan jumlah target operasi (TO) yang ditangkap selama 14 hari itu sebanyak 14 orang. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun2023 sebanyak 12 orang.
"Jumlah kasusnya meningkat, sama halnya dengan jumlah pelaku yang diamankan juga alami peningkatan," kata Ariefaldi dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Mataram, Kamis (13/6/2024).
Ada pun jumlah pelaku non-TO yang ditangkap mencapai 91 orang. Jumlah itu meningkat capai 19 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 76 orang.
"Para pelaku kejahatan dalam TO ini sangat meresahkan masyarakat. Karena memang menjadi target kami," ujar Ariefaldi.
Dari 105 pelaku yang ditangkap itu, 93 pelaku curat, 5 kasus curas, dan 7 kasus curanmor.
21 Pencuri Ditangkap di Bima
Melalui operasi serupa, polisi menangkap 21 pencuri di Kota Bima. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengungkapkan Operasi Jaran Rinjani 2024 difokuskan pengungkapan kasus 3C; curas, curat, curanmor.
"Dari 17 laporan yang diterima dan ditindaklanjuti, ada 21 pencuri yang ditangkap," ucap Yudha, dalam konferensi pers, di Mapolres Bima Kota, Kamis, (13/6/2024).
Lebih jauh Yudha merinci, 21 pelaku pencurian tersebut, 14 pencuri di antaranya terlibat dalam kasus curat. Sementara tujuh pencuri lainnya terlibat dalam kasus curanmor.
![]() |
"Adapaun barang bukti yang disita, yakni tujuh unit sepeda motor, enam buah handphone dan satu ekor sapi jantan," katanya.
Yudha menjelaskan, modus operandi yang digunakan 14 pelaku dalam kasus curanmor yakni menggunakan kunci T. Merusak kunci sepeda motor hingga melakukan perampasan.
"Sedangkan para pelaku kasus Curat. Modusnya merusak pintu dan jendela rumah korban," jelasnya.
Untuk kasus pencurian ternak, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menangkap hewan ternak (sapi) di gunung dengan menunjukkan bukti kartu ternak yang tidak sesuai dengan ternak yang ditangkap.
"Puluhan pelaku yang ditangkap ini, dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," terang Yudha.
Pengungkapan kasus pencurian itu diharapkan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota, dapat diminimalisir. Memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa.
"Diharapkan warga merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," imbuhnya.
(dpw/dpw)