Aksi pencurian di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian merajalela. Dalam dua pekan, polisi menangkap 19 pencuri yang beraksi di sana.
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah mengungkapkan belasan penjahat itu ditangkap melalui Operasi Jaran Rinjani yang digelar sejak 27 Mei 2024. Ada 17 kasus pencurian yang diungkap polisi melalui operasi itu.
"Dari 17 kasus yang kami ungkap didapatkan target operasi (TO) 3 dan non-TO itu sebanyak 14 kasus," kata Nasrullah saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan dari 19 pelaku yang ditangkap itu, 10 orang terkait pencurian kendaraan bermotor (curnamor), 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Adapun dua dari 19 pelaku yang ditangkap itu, kabur dari sel tahanan, beberapa hari lalu. Saat ini, dua pencuri itu tengah diburu polisi.
"Iya, 19 tersangka ini termasuk yang kabur itu juga. Tapi kami masih melakukan pengejaran terhadap mereka," ungkapnya.
Para pelaku ini beraksi mencuri motot, mobil, HP, hingga gabah. Bahkan ada yang mencuri emas lengkap dengan surat-suratnya.
Adapun daerah paling rawan pencurian adalah Kecamatan Pujut dan kawasan Mandalika. Di sana, polisi mengungkap empat kasus.
Pelaku curanmor dan curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk curas pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
(dpw/gsp)