Salah satu restoran di kawasan Pererenan, Bali, merugi hingga Rp 29 juta lantaran ditipu turis yang pesan makanan secara online. Pelakunya seorang turis asal Pakistan berinisial OF. Dia mengirim bukti transfer pembayaran palsu. Uang pembelian makanan itu tak pernah masuk ke rekening restoran.
Polisi sudah menangkap OF di penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF mengaku sudah memesan makanan dengan bukti transfer fiktif 38 kali sejak April 2024.
"(OF) sudah kami tahan dan proses pemberkasan. Motifnya ekonomi," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap dari kecurigaan staf akunting di restoran ketika merasa ada yang janggal dengan bukti transfer itu. Staf tersebut melaporkan ke pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.
Meski begitu, manajemen meminta para staf untuk tetap melayani pesanan pelaku yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April itu.
"Setelah dicek memang benar ada riwayat pesanan sejak April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti transfer tapi tidak ada uang sama sekali masuk ke rekening kafe," jelas Juniawan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan makanan dengan bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.
"Jumlah pesanan 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran 32 kali. Makanan dikonsumsinya sendiri," ungkap Juniawan.
OF melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
(hsa/hsa)