Seorang turis asal Pakistan menipu sebuah restoran di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, hingga bisa makan gratis puluhan kali. Modus turis berinisial OF itu akhirnya terbongkar. Tagihan makanan yang diorder secara online selama ini ternyata cukup fantastis, mencapai Rp 29 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap dari kecurigaan staf akunting di restoran ketika merasa ada yang janggal dengan bukti transfer OF atas pemesanan makanan online. Staf tersebut melaporkan ke pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.
Meski begitu, manajemen meminta para staf untuk tetap melayani pesanan OF yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dicek memang benar ada riwayat pesanan sejak April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti transfer tapi tidak ada uang sama sekali masuk ke rekening kafe," jelas Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan makanan dengan bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.
"Jumlah pesanan 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran 32 kali. Makanan dikonsumsinya sendiri," ungkap Juniawan.
Walhasil, restoran tersebut mengalami kerugian hingga Rp 29 juta atas ulah OF. Polisi menangkap OF di penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF mengaku sudah memesan makanan dengan bukti transfer fiktif 38 kali sejak April 2024.
"(OF) sudah kami tahan dan proses pemberkasan. Motifnya ekonomi," tandas Juniawan.
Polisi menjerat OF dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
(hsa/hsa)