Gudang elpiji (LPG) di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang terbakar pada Minggu (9/6/2024), ternyata pernah digerebek polisi karena kasus pengoplosan elpiji. Kebakaran tersebut mengakibatkan satu pekerja tewas dan belasan lainnya luka parah.
"Dulu lokasi tersebut, mungkin dua tahun yang lalu pernah digerebek oleh Polda Bali, maka kami sedang dalami lagi," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di gedung Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (11/6/2024).
Polisi, Jansen melanjutkan, saat ini masih mendalami dugaan kelalaian pemilik gudang elpiji. Untuk itu, penyidik Polda Bali masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan penyidikan dari Polresta Denpasar. Jansen juga menegaskan CV Bintang Bagus Perkasa bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya peristiwa tersebut otomatis pemilik akan diminta pertanggungjawaban, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan di sana," ujar Jansen.
Polda Bali juga tengah menunggu hasil penyidikan dari Polresta Denpasar terkait status gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa itu yang bukan pangkalan resmi Pertamina.
Ia meminta terkait perizinan dan peristiwa yang terjadi di gudang tersebut harus dipisahkan. Sebab menurutnya dua hal tersebut tidak saling berkaitan.
"Kita harus pisahkan antara legalitas, kalau informasi saat ini kan berizin tapi kita lihat ada unsur kelalaian atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta polisi menangani kasus kebakaran itu hingga tuntas. Dia ingin polisi segera mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi gudang itu.
"Sudah kami minta kepada para penegak hukum untuk menangani (peristiwa) tersebut seterang-terangnya," kata Mahendra di Sanur, Denpasar, Senin (10/6/2024).
(hsa/gsp)