Dua kasus ibu merekam aksi pencabulan terhadap anak kandungnya menghebohkan publik dalam sepekan terakhir. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga ada sindikat di belakang kasus video asusila itu.
"Saya sedang monitor Polda Metro untuk membongkar karena ada relevansi dengan temuan 2.100 tayangan video porno anak-anak yang kemarin diungkap itu dilakukan oleh satu orang dia mengambil gambar-gambar video. Dia bikin medsos grup yang berbayar hingga perputaran uangnya menjadi signifikan hampir ratusan juta dalam satu tahun," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari detikNews, Sabtu (8/6/2024).
Ai menegaskan harus ada penanganan hukum yang menyeluruh dari kepolisian. Polisi diharapkan tidak hanya menjerat sosok ibu yang merekam dan mencabuli anaknya. Sosok pelaku yang menyuruh si ibu untuk melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming imbalan juga harus diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian harus membongkar tuntas dari kasus ini bukan hanya melihat bahkan masyarakat menghujat si ibu ini. Ada ruang eksploitasi yang bisa saja berpotensi adalah industri pornografi yang sesungguhnya dengan menggunakan orang-orang yang tidak berdaya ini," jelas Ai.
Dua kasus ibu merekam aksi pencabulan kepada anaknya ini terjadi di Tangerang dan Kabupaten Bekasi. KPAI melihat ada benang merah dari dua kasus viral tersebut. Ai mengatakan pelaku dalam dua kasus itu merupakan warga yang berasal dari kalangan ekonomi sulit dan minim menerima edukasi mengenai kekerasan seksual terhadap anak.
"Siklusnya bisa terlihat menyasar orang yang ekonomi lemah dan edukasi tidak ada," katanya.
Diperintah Akun FB Icha Shakila
Polisi menangkap ibu inisial AK (26), yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengatakan AK melakukan aksi itu lantaran disuruh akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu bermula saat AK melihat unggahan akun Facebook Icha Shakila yang muncul di beranda akun miliknya. Dia mengatakan unggahan itu berisi postingan transferan uang dan menjanjikan pekerjaan.
Dia mengatakan AK lalu mengirimkan pesan direct message (DM) ke akun Facebook Icha Shakila dan menanyakan cara mendapatkan uang seperti unggahan yang muncul pada berandanya tersebut. Dia mengatakan akun Icha Shakila kemudian menyuruh AK membuat video hubungan badan dengan anaknya.
"Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6).
Sebagai informasi peristiwa pencabulan itu terjadi pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor. Sementara itu, AK merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi juga telah menyelidiki penyebar pertama video seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melecehkan anaknya sendiri. Polisi memeriksa dua unit handphone (HP) pelaku.
"Kami saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kami amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/6).
Ibu berusia 22 tahun itu mengaku video disebar ke akun media sosial (medsos) oleh orang lain. Polisi juga menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki akun Facebook bernama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintah pelaku untuk membuat video asusila dengan anaknya. Pemilik akun FB Icha memerintah ibu korban untuk mengikuti arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.
(dpw/dpw)