Sempat Buron, Pimpinan Ponpes yang Perkosa-Cabuli Santrinya Ditangkap

Lombok Barat

Sempat Buron, Pimpinan Ponpes yang Perkosa-Cabuli Santrinya Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 07 Jun 2024 14:37 WIB
Pimpinan Ponpes NQW, MA (peci putih), ditangkap polisi pada Kamis malam (6/6/2024) di Mataram. MA diduga memerkosa dan mencabuli santrinya.
Pimpinan Ponpes NQW, MA (peci putih), ditangkap polisi pada Kamis malam (6/6/2024) di Mataram. MA diduga memerkosa dan mencabuli santrinya. Foto: dok. Polresta Mataram
Lombok Barat -

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) NQW, MA, ditangkap setelah sempat buron. MA diduga memerkosa satu santrinya dan mencabuli tiga santrinya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, mengungkapkan MA ditangkap di Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (6/6/2024) malam.

"Pelaku ditangkap oleh penyidik saat berada di luar (beraktivitas di luar)," kata Abisatya melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abisatya menjelaskan MA saat ini ditahan di Polres Lombok Barat dan telah berstatus tersangka. Pimpinan ponpes di Sekotong, Lombok Barat, itu tengah diperiksa oleh penyidik.

Abisatya belum bisa membeberkan alasan MA kabur setelah memerkosa dan merusak ponpes tersebut pada Rabu (8/5/2024). "Masih kami dalami," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

MA dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pimpinan pondok pesantren itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, MA diduga memerkosa satu santri dan mencabuli tiga santrinya. Hasil visum mengungkap terdapat luka pada kelamin santri tersebut.

"Total korbannya empat orang. Satu disetubuhi, tiga dicabuli," kata kata Abisatya Jumat lalu.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads