Pengeboran Air PT TCN di Gili Trawangan Disetop Sementara

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 06 Jun 2024 17:53 WIB
Foto: Petugas PSDKP bersama BKKPN memasang spanduk tanda penghentian aktivitas pengeboran air PT TCN di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Kamis (6/6/2024). (Dok. BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena)
Lombok Utara -

Pengeboran air PT TCN di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihentikan sementara pada Kamis (6/6/2024) pagi. Penghentian dilakukan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wilayah NTB.

"Jadi, tadi pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama BKKPN melakukan penghentian sementara aktivitas pengeboran air dari TCN," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena, Martanina Oni, via WhatsApp.

Martanina menyampaikan pihaknya bersama PSDKP menyetop pengeboran air setelah mengetahui PT TCN tidak memiliki izin. PSDKP meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar dari pemerintah.

"Pertimbangan PSDKP untuk menghentikan aktivitas pengeboran di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut untuk mencegah meluasnya kerusakan ekosistem di sana," tegas Martanina.

Spanduk berwarna merah berlogo KKP dipasang di kawasan Gili Trawangan sebagai tanda penghentian aktivitas pengeboran air milik PT TCN.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aktivitas pengeboran air milik PT TCN di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, dihentikan. Pengeboran air itu telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut seluas 1.600 meter persegi atau 16 are.

Direktur Eksekutif Walhi NTB Amry Nuryadin menjelaskan kerusakan ekosistem laut di salah satu destinasi wisata tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Kalau ada usaha yang mengakibatkan rusak atau dampak yang sangat penting bagi lingkungan hidup terlebih pencemaran, pasti ada konsekuensi yang ditegakkan sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," kata Amry, Rabu (5/6/2024).

Pengeboran air PT TCN dilakukan di tengah laut. Amry menilai aktivitas itu berdampak pada lingkungan hidup, terutama terhadap terumbu karang. Amry mendorong agar aktivitas pengeboran air milik PT TCN dihentikan dan dilakukan evaluasi.

"Jika pengeboran terus dilakukan, maka akan berdampak serius bagi lingkungan hidup di sekitar lokasi. Apalagi pemulihan terumbu karang memakan waktu yang lama. Bisa sampai ratusan tahun," tegasnya.



Simak Video "Mengalami Sensasi Berkuda Sambil Menikmati Senja Di Gili Trawangan"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork